Gandamekar Gemar Motekar (GGM)

PENDAHULUAN

 

 LATAR BELAKANG :

Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal­ usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam Sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebagai kesatuan masyarakat hukum, Desa perlu untuk selalu memikirkan bagaimana kondisi Desanya dimasa yang akan datang, sehingga Desa tersebut bertambah maju. Untuk mewujudkan harapan tersebut, berdasarkan sumberdaya yang dimiliki Desa saat ini maka Desa perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Des) atau langkah­ langkah yang perlu dilakukan selama 5 (lima) tahun.

Sebagai bagian dari kesatuan wilayah Kabupaten, maka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Des) merupakan salah satu Dokumen pembangunan yang menjadi sasaran dari Pembangunan Kabupaten.

 

 

 DASAR  HUKUM :

 

Penyusunan dokumen Perencanaan Pembangunan DESA GANDAMEKAR didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

 

1.       Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa;

2.          Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tetang Pemerintah Daerah;

3.          Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa;

4.          Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Anggaran Desa dari APBN;

5.          Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman teknis peraturan di Desa;

6.          Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;

7.          Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;

8.          Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pembangunan Desa;

9.          Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.

 

PENGERTIAN

                  

RPJMDes adalah suatu Dokumen Perencanaan pembangunan yang dibuat oleh desa sebagai acuan dalam perencanaan program pembangunan di desa yang berlaku selama 6 tahun.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PROFIL DESA

 

Sejarah Desa

 

Pada tahun 1978 Desa Gandasoli dimekarkan menjadi tiga (tiga) Desa, yaitu :

1.    Desa Gandasoli

2.    Desa Gandamekar

3.    Desa Rawasari

 

Tabel 1. Sejarah Pemerintahan Desa

NAMA-NAMA KEPALA DESA GANDAMEKAR

 

 

 

No

Periode

Nama Kepala Desa

Keterangan

1

1978 - 1992

ENDANG MUCHARAM

 

2

1992 - 1997

ASEP SAEPUDIN

 

3

1998 - 1999

JUHARO

 

3

1999 - 2005

ASEP SAEPUDIN

 

4

2005 - 2007

MAHPUD WASE

 

5

2007 - 2013

 ASEP SUHENDAR

 

6

2013 s/d sekarang

ERWIN KUSNANDAR, S.Pd

 

 

 

                                      Demografi

 

 

Tabel 2. Kondisi Geografis

 

No

Uraian

Keterangan

1

Luas wilayah    :      142,6 Ha

 

2

Jumlah Dusun : 2 (Dua)

1) Dusun I

2) Dusun II

 

3

Batas wilayah :

a. Utara         :  Desa Cibogogirang

b. Selatan      : Desa gandasoli

c. Barat         :  Desa Rawa Sari

d. Timur        :  Desa Cibogogirang

 

4

Topografi

a.  Luas kemiringan lahan (rata-rata)

1.  Datar  58,566 Ha

b.  Ketinggian di atas permukaan laut (rata-rata) 57 m

 

5

Hidrologi :

Irigasi berpengairan tehnis

 

6

 Klimatologi :

a.   Suhu    25 – 30 °C

b.  Curah Hujan    2000/3000 mm

c.   Kelembaban udara

d.   Kecepatan angin

 

7

Luas lahan pertanian

a.   Sawah teririgasi              :  53,180 Ha

b.   Sawah tadah hujan       :  9,630 Ha

 

 

8

Luas lahan pemukiman       :  94,50 Ha

 

 

 

 

 

 

                                 Keadaan Sosial

 

Tabel 3. Kondisi Sosial Budaya Desa

 

No.

Uraian

Jumlah

Keterangan

1

Kependudukan

 

 

 

A. Jumlah Penduduk (Jiwa)

3267

 

 

B. Jumlah KK

1114

 

 

C. Jumlah laki-laki

1664

 

 

D. Jumlah perempuan

1603

 

2

Kesejahteraan Sosial

 

 

 

A. Jumlah KK Prasejahtera

30

 

 

B. Jumlah KK Sejahtera

314

 

 

C. Jumlah KK Kaya

83

 

 

D. Jumlah KK Sedang

411

 

 

E. Jumlah KK Miskin

286

 

3

Tingkat Pendidikan

 

 

 

A. Tidak tamat SD

865

 

 

B. SD

1098

 

 

C. SLTP

558

 

 

D. SLTA

310

 

 

E. Diploma/Sarjana

65

 

4

Mata Pencaharian

 

 

 

A. Buruh Tani

407

 

 

B. Petani

109

 

 

D. Pedagang

95

 

 

H. PNS

25

 

 

I. Pensiunan

15

 

 

J. TNI/Polri

7

 

 

K. Perangkat Desa

12

 

 

L. Pengrajin

4

 

 

N. Buruh Industri

29

 

 

O. Lain-lain

2564

 

5

Agama

 

 

 

A. Islam

3267

 

 

B. Kristen

-

 

 

C. Protestan

-

 

 

D. Katolik

-

 

 

E. Hindu

-

 

 

F. Budha

-

 

 

Tabel 4. Prasarana dan Sarana Desa

 

No

Jenis Prasarana dan Sarana Desa

Jumlah

Keterangan

1

Kantor Desa

1

 

2

Gedung SLTA

0

 

3

Gedung SLTP

1

 

4

Gedung SD

2

 

5

Gedung MI

2

 

6

Gedung RA

3

 

7

Masjid

3

 

8

Musholla

13

 

9

Gedung Diniyah

1

 

10

Bidan Desa

1

 

11

Pondok Pesantren

2

 

12

Poskamling

8

 

 

                               Keadaan Ekonomi

 

 

Kondisi Pemerintah Desa

 

Pembagian Wilayah Desa

 

1)    Desa Gandamekar saat ini mempunyai Luas sekitar 142,6 Ha

2)    Jumlah Rukun Warga dengan ketentuan Wilayah dengan berdasar pada Wilayah Dusun.

3)    Jumlah Dusun saat ini yang ada di Desa Gandamekar sebanyak 2 (Dusun) dengan 2 (Dua) kampung..

4)    Jumlah Rukun Warga di tetapkan  4 (Empat) Rukun warga.

5)    Jumlah Rukun Warga antara lain sebagai berikut :

a)    Dusun I    : RW. 01 dan RW 02

b)    Dusun II   : RW. 03 dan RW.04 

6)    Jumlah Rukun tetangga yang dibentuk untuk 4 (empat) Rukun warga antara lain :

a)    RW 01 terdiri dari : Rt. 01, Rt. 02, Rt. 03, Rt. 04

b)    RW 02 terdiri dari : Rt. 05, Rt. 06, Rt. 07, Rt.08

c)    RW 03 terdiri dari : Rt. 09, Rt. 10, Rt.11

d)    RW 04 terdiri dari : Rt. 12, Rt. 13, Rt. 14, Rt.15

 

           Struktur Organisasi Pemerintah Desa                                     

 

 

Tabel 7. Pemerintahan Umum

 

No

Uraian

Keberadaan

Keterangan

Ada

Tidak

1

Pelayanan kependudukan

Ada

 

 

2

Pemakaman

Ada

 

 

3

Perijinan

-

Tidak

 

4

Pasar tradisional

-

Tidak

 

5

Ketentraman dan tibum

Ada

 

 

 

0 komentar:

Posting Komentar

Top Komentator

Halaman

 
F